Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi wajib menyusun: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan teknis pelaksanaan kegiatan tugas dan wewenang gubernur www.djpp.kemenkumham.go.id sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. (2) Dalam penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh sekretariat dekonsentrasi pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
Koreksi Anda