Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (2) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, memuat laporan keuangan dan laporan barang yang terdiri atas: a. neraca; b. realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan (3) Laporan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, memuat laporan hasil aktivitas kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang merupakan tindak lanjut atas berbagai amanat peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: a. Rekapitulasi laporan akuntabilitas keuangan; b. Rekapitulasi laporan akuntabilitas aset pemerintah; c. Rekapitulasi laporan manajerial ; d. Laporan pelaksanaan rapat; dan e. Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan manajerial dan Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Pasal.id