Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum selaku unit Eselon I Pembina berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi.
(2) Gubernur melalui kepala SKPD dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pelaksana program dan kegiatan penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi melakukan koordinasi dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan dan barang di wilayah provinsi berkaitan dengan pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban keuangan dan barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
