Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dibebankan pada APBN.
(2) Pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui mekanisme dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri.
(3) Dekonsentrasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari program penguatan penyelenggaraan pemerintahan umum dan kegiatan penyelenggaraan hubungan pusat dan daerah serta kerjasama daerah.
Koreksi Anda
