Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi berdasarkan: a. Jumlah Kabupaten/Kota; b. Standar Biaya Umum; dan c. Aksesbilitas. (2) Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Pasal.id