Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROPINSI
Teks Saat Ini
(1) Penentuan besaran alokasi anggaran pendanaan penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi berdasarkan:
a. Jumlah Kabupaten/Kota;
b. Standar Biaya Umum; dan
c. Aksesbilitas.
(2) Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk masing-masing provinsi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
