TERTIB JALAN DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Setiap Orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah.
(2) Untuk melindungi hak setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan Jalan dan bagian- bagian Jalan.
(3) Bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan.
(1) Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan Jalan, jalur pemisah, bahu Jalan, saluran tepi Jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan Jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(2) Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diperuntukkan bagi ruang manfaat Jalan, pelebaran Jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan Jalan.
(3) Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi Jalan serta pengamanan fungsi Jalan.
(1) Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan Jalan.
(2) Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
(3) Saluran tepi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar Badan Jalan bebas dari pengaruh air.
(1) Setiap Orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi jalan yang ditetapkan Bupati sebagai tempat berjualan.
(1) Penggunaan Jalan yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
(2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke Jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.
(3) Izin penggunaan Jalan diberikan oleh instansi yang berwenang.
Dalam upaya mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Jalan satu arah, Jalan bebas becak, Jalan bebas sado/delman, fasilitas Parkir, jalur bebas Parkir dan kawasan tertib lalu lintas pada Jalan tertentu yang rawan kemacetan.
Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Jalan, Setiap Orang wajib :
a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyeberang Jalan menggunakan sarana jembatan penyeberangan orang dan/atau rambu penyeberangan/ zebra cross yang telah disediakan;
c. menunggu di halte atau tempat pemberhentian kendaraan umum yang telah ditentukan bagi yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum;
d. mengutamakan keselamatan pejalan kaki, dan pengendara sepeda pada saat mengemudikan kendaraan bermotor;dan
e. menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan Orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian kendaraan yang telah ditentukan.
Dalam hal belum tersedia fasilitas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang berwenang, setiap Orang dilarang:
a. menutup Jalan yang masih menjadi akses masyarakat dikawasan pengembang;
b. membuat, memasang, memindahkan, membongkar atau membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas;
c. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, pulau Jalan dan sejenisnya;
d. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan Jalan;
e. membuat dan/atau memasang benda yang menyerupai rambu-rambu, marka Jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pemakai Jalan yang dapat menggangu lalu lintas;
f. melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh Badan Jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;
g. melakukan penggalian tanah untuk pemasangan dan/atau perbaikan instalasi air, listrik, kabel komunikasi dan sejenisnya; dan
h. membuat atau memasang tanggul pengaman dan/atau pita penggaduh Jalan (rumble strips).
Setiap Orang dilarang :
a. mengangkut bahan berdebu, tanah galian, dan bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka;
b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, bahan yang mudah meledak, dan/atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan umum dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka;
c. melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan Jalan, tikungan atau putaran Jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa;
d. melakukan pungutan terhadap kendaraan angkutan Orang maupun angkutan barang;
e. membunyikan klakson, menarik/menekan gas kuat-kuat, dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan rumah sakit;
f. mengotori dan merusak Jalan, drainase, Jalur Hijau, trotoar, rambu lalu lintas dan fasilitas umum lainnya;
g. merusak Jalan akibat dari kegiatan pengangkutan barang mempergunakan kendaraan bermotor yang melebihi kapasitas kelas Jalan;
h. membakar sampah di Badan Jalan, jalur hijau, Taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
i. buang air besar dan buang air kecil di Jalan, Jalur Hijau, Taman, selokan dan tempat umum;
j. menerobos pagar pemisah Jalan, pagar pada Jalur Hijau dan pagar di Taman;
k. menumpuk, menaruh dan membongkar bahan bangunan di Jalan lebih dari 24 (dua puluh empat) jam;
l. membuang, menumpuk sampah dan/atau benda di Jalan;
m. mencuci, memperbaiki, menyimpan, mengecat dan membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak di bahu Jalan dan trotoar lebih dari 24 (dua puluh empat) jam; dan
n. memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang Jalan.
(1) Setiap pemakai jasa angkutan umum wajib naik atau turun dari kendaraan di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
(2) Setiap angkutan umum wajib berjalan pada ruas Jalan yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan berhenti selain di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
(1) Setiap Orang dilarang merokok, membuang sampah atau sisa makanan dari dalam kenderaan, saat menumpang di kendaraan umum;
(2) Setiap kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.