Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Usaha Warnet yang telah memiliki izin Usaha Warnet berhak menyelenggarakan usahanya sesuai dengan izin yang telah diperoleh. (2) Pengelola Usaha Warnet yang telah memiliki izin Usaha Warnet wajib: a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin yang diperbolehkan; b. melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. memasang larangan akses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan tulisan yang mudah terbaca; d. bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul atas pelaksanaan izin yang telah diberikan; e. membantu pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh petugas dari dinas/instansi terkait; dan f. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengelola Usaha Warnet yang telah memiliki izin Usaha Warnet dilarang : a. menyediakan, menyimpan dan menyebarkan konten pornografi; dan b. menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman beralkohol dan narkoba;
Koreksi Anda