Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Orang atau Badan yang akan mendirikan bangunan dan sarana penunjangnya wajib mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Permohonan IMB sebagaimana tersebut pada ayat (1) diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
