Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang setelah memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda