Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas pemanfaatan Sungai, saluran irigasi, saluran air, saluran drainase dan pelestarian sumber air.
(2) Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat memelihara, menanam dan melestarikan pohon pelindung di sempadan Sungai, saluran air dan sumber air.
Koreksi Anda
