Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemakai jasa angkutan umum wajib naik atau turun dari kendaraan di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
(2) Setiap angkutan umum wajib berjalan pada ruas Jalan yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan berhenti selain di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
