Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah.
(2) Untuk melindungi hak setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan Jalan dan bagian- bagian Jalan.
(3) Bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan.
Koreksi Anda
