Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang.
(2) Setiap Orang atau Badan yang melaporkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh Orang atau Badan.
(4) Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum terhadap laporan Orang atau Badan atas terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
