Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penghuni Indekos wajib : a. berperan serta secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi terhadap pembangunan lingkungan; b. ikut menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di lingkungannya; dan c. mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam lingkungan Indekos serta menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat.
Koreksi Anda