Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 huruf a, huruf e, dan huruf h, Pasal 13 huruf a sampai dengan huruf, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, huruf c, huruf f dan huruf g, Pasal 18, Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 21 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 ayat (2), Pasal 32, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 42 huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 43 huruf a, huruf d, dan huruf e, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g, Pasal 13 huruf n, Pasal 17 huruf d, Pasal 20 huruf e, Pasal 26 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 42 huruf f dan huruf g, Pasal 43 huruf b dan huruf c, Pasal 44 ayat
(2), dan Pasal 46, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
