Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang merokok, membuang sampah atau sisa makanan dari dalam kenderaan, saat menumpang di kendaraan umum;
(2) Setiap kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
Koreksi Anda
