Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang merokok, membuang sampah atau sisa makanan dari dalam kenderaan, saat menumpang di kendaraan umum; (2) Setiap kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
Koreksi Anda