Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dilarang : a. Setiap Orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik Jalan, ruang milik Sungai, Taman dan Jalur Hijau; b. melakukan perubahan bangunan peruntukan rumah tinggal menjadi tempat kegiatan usaha, kecuali atas izin Bupati; c. melakukan perubahan fungsi pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan ruang, dan ijin mendirikan bangunan yang telah ditetapkan semula; dan d. membangun pagar halaman rumah secara tertutup dengan ketinggian di atas 2,5 meter. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi pendirian bangunan guna kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan telah mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda