Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Jalan satu arah, Jalan bebas becak, Jalan bebas sado/delman, fasilitas Parkir, jalur bebas Parkir dan kawasan tertib lalu lintas pada Jalan tertentu yang rawan kemacetan.
Koreksi Anda