Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam upaya mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Jalan satu arah, Jalan bebas becak, Jalan bebas sado/delman, fasilitas Parkir, jalur bebas Parkir dan kawasan tertib lalu lintas pada Jalan tertentu yang rawan kemacetan.
Koreksi Anda
