Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang membangun menara dan/atau tower komunikasi, harus mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemilik/pengelola menara dan/atau tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan Orang lain dan/atau Badan.
Koreksi Anda
