Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik usaha Hiburan dilarang: a. menjadikan tempat Hiburan sebagai tempat untuk dilakukan atau diduga akan dipergunakan sebagai tempat melaksanakan kegiatan asusila dan atau pelacuran serta perbuatan maksiat lainnya; b. menjalankan kegiatan usaha diluar jam operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49; c. menggunakan gedung/bangunan diluar peruntukannya; dan d. mengedarkan dan atau memakai narkoba serta minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Koreksi Anda