Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal belum tersedia fasilitas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Koreksi Anda
