Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk pelacuran dan berbuat asusila;
b. menawarkan diri, mengajak Orang lain baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan menggunakan media informasi untuk melakukan pelacuran;
c. berkeliaran di Jalan atau di tempat-tempat umum dengan tujuan melacurkan diri;
d. memanggil atau memesan pelacur baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan media informasi dengan maksud untuk melakukan pelacuran;
e. melakukan hubungan seksual dengan pelacur;
f. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa Orang lain untuk menjadi pelacur dan/atau
g. memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja membujuk Orang lain supaya melakukan pelacuran.
Koreksi Anda
