Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan dan menjaga kesehatan lingkungan serta keindahan di sekitar tempat usaha yang bersangkutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda