Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Warnet wajib memenuhi 3 (tiga) aspek, sebagai berikut: a. aspek perangkat lunak dan perangkat keras; b. aspek kenyamanan ; dan c. aspek tanggungjawab sosial. (2) Aspek perangkat lunak dan perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. sistem operasi berlisensi; b. aplikasi pendukung berlisensi; dan c. perangkat komputer, printer, scanner dan koneksi internet yang mendukung kelancaran akses internet. (3) Aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. penggunaan sekat pembatas/bilik komputer, memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. sekat bilik paling tinggi 120 cm (seratus dua puluh centimeter); 2. bilik tanpa menggunakan pintu; dan 3. kegiatan usaha yang tidak menggunakan kursi/lesehan, tanpa menggunakan sekat depan. b. memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktifitas dilingkungan warnet; c. menyediakan ruangan khusus yang dipergunakan sebagai tempat ibadah, bagi usaha skala menengah dan besar; (4) Aspek tanggungjawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi : a. melakukan upaya pencegahan eksploitasi akses internet yang bertentangan dengan norma sosial, agama dan hukum; b. mendorong peningkatan literasi masyarakat dilingkungan sekitar tempat usaha tentang pemanfaatan internet yang tepat guna dan bertanggung jawab; c. melakukan antisipasi dampak sosial yang mungkin terjadi akibat penggunaan Internet di Warnet secara proaktif; d. melarang anak sekolah menggunakan internet dan/atau berada dilingkungan warnet pada jam sekolah dan/atau menggunakan seragam sekolah, kecuali untuk kepentingan pendidikan atas seizin Kepala Sekolah/Madrasah; dan e. menyelenggarakan kegiatan usaha Warnet tidak melebihi pukul 23.00 WIB.
Koreksi Anda