Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penertiban tempat-tempat Hiburan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
(2) Untuk melindungi hak setiap Orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah dapat menutup atau menutup sementara tempat Hiburan yang dapat mengganggu pelaksanaan peribadatan.
Koreksi Anda
