Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta bantuan dan/atau bekerja sama dengan instansi terkait, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau lembaga lainnya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan kode etik birokrasi.
Koreksi Anda
