Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan Bupati. (2) Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan oleh Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama Perangkat Daerah terkait lainnya. (3) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda