Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan Bupati.
(2) Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dilakukan oleh Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama Perangkat Daerah terkait lainnya.
(3) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
