Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha untuk memasukkan ternak ke dalam Daerah dan mengeluarkan ternak keluar Daerah harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang atau Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. (2) Setiap Pemasukan Ternak ke Daerah harus disertai surat kesehatan hewan dan tujuan pengiriman dari Pejabat Instansi yang berwenang dari daerah asal ternak.
Koreksi Anda