Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan Jalan. (2) Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (3) Saluran tepi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar Badan Jalan bebas dari pengaruh air.
Koreksi Anda