Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan Jalan.
(2) Trotoar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
(3) Saluran tepi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar Badan Jalan bebas dari pengaruh air.
Koreksi Anda
