Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan: a. membuat bangunan pengairan tanpa izin; b. mengubah aliran Sungai, mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan di dalam atau melintas Sungai; c. membuang benda/bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar Sungai; d. membuang/memasukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau zat kimia berbahaya ke Sungai dan Saluran Air; e. buang air besar dan buang air kecil Sungai dan Saluran Air; f. mempersempit, mengurug saluran air dan selokan dengan tanah atau benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran arus air ke Sungai; g. membuang bangkai hewan di saluran atau Sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak;.dan
Koreksi Anda