Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan:
a. membuat bangunan pengairan tanpa izin;
b. mengubah aliran Sungai, mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan di dalam atau melintas Sungai;
c. membuang benda/bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar Sungai;
d. membuang/memasukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) atau zat kimia berbahaya ke Sungai dan Saluran Air;
e. buang air besar dan buang air kecil Sungai dan Saluran Air;
f. mempersempit, mengurug saluran air dan selokan dengan tanah atau benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran arus air ke Sungai;
g. membuang bangkai hewan di saluran atau Sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak;.dan
Koreksi Anda
