Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan upaya- upaya untuk mewujudkan terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman di Daerah yang meliputi: a. tertib Jalan dan angkutan Jalan; b. tertib Tertib Sungai Dan Saluran Air; c. tertib lingkungan; d. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; e. tertib bangunan; f. tertib sosial; g. tertib usaha Hiburan dan keramaian; h. kerjasama dan koordinasi; i. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; j. sanksi administrasi; k. ketentuan penyidikan; l. ketentuan pidana; dan m. ketentuan penutup.
Koreksi Anda