Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk, setiap Orang dilarang: a. membangun tempat mandi cuci kakus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas Sungai dan bantaran Sungai; b. memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran Sungai; c. memanfaatkan air Sungai dan danau untuk kepentingan usaha; dan d. memelihara, menempatkan keramba ikan di saluran air dan Sungai.
Koreksi Anda