Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETENTERAMANDANKETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengaturan tentang ketertiban umum dan ketenteraman bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menjaga dan memelihara ketertiban umum dan kelestarian lingkungan hidup, yang secara tidak langsung menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
Koreksi Anda
