Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
PP Nomor 41 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 41 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Penyusunan Rencana Keda dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
Mekanisme Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan
PUNGUTAN DAN PENERIMAAN LATNNYA
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Pungutan
Pengenaan dan Kewajiban Membayar Pungutan
Jenis dan Besaran Pungutan
Penghitungan dan Pembayaran Pungutan
Penerimaan lainnya
Pengelolaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Mitra Instansi Pengelola Pasal20...
Penggunaan Pungutan dan Penerimaan Lainnya Pasal 2 1 (1) Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud
Verifikasi Penghitungan Biaya Tahunan
Penyetoran R.rngutan dan Penerimaan Lainnya
Penyesuaian Kewajiban Pembayaran hrngutan
Sanksi Administratif
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
RUPIAH MURNI
PELAKSANAAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 4 1 (1) Hasil Pungutan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 2l
KETENTUAN PENUTUP