Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta buku, catatan, dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data yang digunakan oleh Pihak dalam melakukan penghitungan secara mandiri biaya tahunan. (21 Pihak wajib menyampaikan buku, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan secara: a. elektronik; dan/atau b. nonelektronik.
Koreksi Anda