Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan piutang macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penyelesaian piutang macet sendiri; dan/atau b. meminta penyelesaian piutang macet melalui pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara. (2) Tata cara mengenai penyelesaian piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda