Koreksi Pasal 27
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pungutan dan penerimaan lainnya dikategorikan piutang macet oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
a. melakukan penyelesaian piutang macet sendiri;
dan/atau
b. meminta penyelesaian piutang macet melalui pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.
(2) Tata cara mengenai penyelesaian piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
