Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi: a. penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan; b. hasil pengelolaan atau penyimpanan hrngutan dan penerimaan lainya; c. denda terkait dengan pengadaan barang danjasa; d. hasil pemanfaatan aset; dan e. penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/ lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda