Koreksi Pasal 19
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. penerimaan dari sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan;
b. hasil pengelolaan atau penyimpanan hrngutan dan penerimaan lainya;
c. denda terkait dengan pengadaan barang danjasa;
d. hasil pemanfaatan aset; dan
e. penerimaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Besaran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran atas hasil pengelolaan atau penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sesuai tarif bunga/jasa giro/nisbah yang berlaku pada perbankan/ lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
