Koreksi Pasal 4
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari bagian anggaran BUN pada APBN.
(2) Anggaran Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, kegiatan administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.
Koreksi Anda
