Koreksi Pasal 26
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pungutan dan penerimaan lainnya yang tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan telah diupayakan penagihan secara optimal, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengategorikan sebagai piutang macet.
(2) Tata cara pengkategorian piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 . ..
Koreksi Anda
