Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung secara mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan: a. pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25o/o {dua puluh lima persen}; b. pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen); c. pembayaran tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25%o (dua puluh lima persen); dan d. pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
Koreksi Anda