Koreksi Pasal 14
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Besarnya biaya tahunan yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dihitung secara mandiri oleh Pihak dengan mengacu pada laporan keuangan tahunan tahun sebelumnya yang telah diaudit dan memenuhi ketentuan:
a. pembayaran tahap I paling lambat tanggal 15 April tahun berjalan sebesar 25o/o {dua puluh lima persen};
b. pembayaran tahap II paling lambat tanggal 15 Juli tahun berjalan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
c. pembayaran tahap III paling lambat tanggal 15 Oktober tahun berjalan sebesar 25%o (dua puluh lima persen); dan
d. pembayaran tahap IV paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
Koreksi Anda
