Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Rrngutan dan penerimaan lainnya dapat diajukan dalam hal terdapat: a. kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak; b. kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa; d. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan; e. kelebihan pembayaran Pungutan pendaftaran untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum; f. kelebihan pembayaran oleh Pihak yang tidak lagi memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau persetujuan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan; g. kelebihan pembayaran berdasarkan keputusan keberatan atas sanksi administratif berupa denda; h. kelebihan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; danf atau i. ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (2) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran. (3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf c dan huruf h tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan. (4) Pengembalian kelebihan pembayaran hrngutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABIV...
Koreksi Anda