Koreksi Pasal 32
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran Rrngutan dan penerimaan lainnya dapat diajukan dalam hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Pihak;
b. kesalahan pemungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. hasil pemeriksaan oleh instansi pemeriksa;
d. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. kelebihan pembayaran Pungutan pendaftaran untuk pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum;
f. kelebihan pembayaran oleh Pihak yang tidak lagi memiliki izin, pendaftaran, pengesahan, dan/atau persetujuan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan;
g. kelebihan pembayaran berdasarkan keputusan keberatan atas sanksi administratif berupa denda;
h. kelebihan pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
danf atau
i. ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(2) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran.
(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurtrf c dan huruf h tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
(4) Pengembalian kelebihan pembayaran hrngutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIV...
Koreksi Anda
