Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, danfatau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Rrngutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak: a. tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau b. mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sampai dengan Oo/o (nol persen) dari besaran h.rngutan sebagaimana tercantum dalam [,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Dalam... -t4- (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan akan atau sedang mengembangkan industri,' jenis layanan, atau produt< keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan hrngutan sampai dengan O% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda