Koreksi Pasal 5
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisioner menJrusun RI(A Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(21 Dalam rangka men5rusun RKA Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisioner melakukan koordinasi dengan Menteri pada awal tahun perencanaan mengenai:
a. gambaran...
a. gambaran umum rencana kerja, kebutuhan anggaran, dan sumber dana untuk tahun yang direncanakan; dan
b. gambaran umum rencana kerja, prakiraan kebutuhan €rnggaran, dan prakiraan sumber dana, untuk 3 (tiga) tahun ke depan dari tahun yang direncanakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
