Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) hrngutan dan penerimaan lainnya disetor ke rekening Otoritas Jasa Keuangan. (21 Tata cara mengenai pengelolaan rekening dan penyetoran Pungutan dan penerimaan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda