Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0%o (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap lembaga jasa keuangan yang secara khusus dibentuk UNDANG-UNDANG atau dibentuk oleh Pemerintah. (21 Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri. Paragraf6... _15_
Koreksi Anda