Koreksi Pasal 30
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0%o (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini terhadap lembaga jasa keuangan yang secara khusus dibentuk UNDANG-UNDANG atau dibentuk oleh Pemerintah.
(21 Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Paragraf6...
_15_
Koreksi Anda
