Koreksi Pasal 20
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pungutan dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diserahkelolakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
