Koreksi Pasal 13
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, diperhitungkan besaran tarifnya berdasarkan:
a. persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit;
b. persentase tertentu yang mengacu pada laporan keuangan tahunan yang tidak diaudit atau dokumen lainnya; atau
c. nominal tertentu yang tidak mengacu pada laporan keuangan.
{21 Biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
(3) Dalam hal kewajiba biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t ak sampai 1 (satu) tahun penuh, biaya tahunan dihitung secara proporsional bulanan dengan bagian bulan dihitung secara harian.
(4) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibayar dalam 4 (empat) tahap paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal
31. Desember pada tahun berjalan.
(5) Biaya tahunan yang diperhitungkan besaran tarifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dibayar paling lambat setiap tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
(6) Dalam...
(6) Dalam hal tanggal 15 April, L5 Juli, atau 15 Oktober merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(71 Dalam hal tanggal 31 Desember merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juni merupakan hari libur, kewajiban pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
