Koreksi Pasal 2
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. RI(A Otoritas Jasa Keuangan;
b. Pungutan dan penerimaan lainnya;
c. Rupiah Murni;
d. pelaksanaan anggaran; dan
e. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pen5rusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan dilakukan berdasarkan prinsip berkesinambungan, kepatutan, kemampuan keuangan, dan efisiensi.
Koreksi Anda
