Koreksi Pasal 24
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penghitungan, pembayaran, penagihan, dan verifikasi Pungutan dan penerimaan lainnya.
Koreksi Anda
