Koreksi Pasal 12
PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
(2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
Koreksi Anda
