Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN PUNGUTAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan. (2) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh Pihak sebelum penyampaian rencana aksi korporasi.
Koreksi Anda